5 komentar

LPK "INDONESIA BERSATU"





PENGERTIAN
Kecuali ditentukan lain dalam hubungan kalimat sesuai pasal bersangkutan, dalam anggaran dasar yang dimaksud dengan:
  1. Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan untuk konsumen.
  2. Konsumen adalah setiap pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
  3. Pelaku usaha adalah setiap perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Republik Indonesia baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai kegiatan ekonomi  Pelaku usaha yang termasuk dalam pengertian ini adalah perusahaan, korporasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang, distributor dan lain-lain.
  4. Kantor cabang LPKSM “INDONESIA BERSATU” yang merupakan unit atau bagian dari LPKSM “INDONESIA BERSATU”. Pusat/ Induknya yang dapat berkedudukan  sebagian tugas dari induknya. Dalam melakukan suatu kegiatan dan/ atau pengurusnya ditentukan sesuai wewenang yang diberikan.
  5. Divisi adalah sub ordinat dari LPKSM “INDONESIA BERSATU” Cabang dan menginduk divisi yang ada pada kantor pusat LPKSM “INDONESIA BERSATU”.
 
;