![]() | |||
PENGERTIAN
Kecuali ditentukan lain dalam hubungan kalimat sesuai pasal bersangkutan, dalam anggaran dasar yang dimaksud dengan:
- Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan untuk konsumen.
- Konsumen adalah setiap pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
- Pelaku usaha adalah setiap perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Republik Indonesia baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai kegiatan ekonomi Pelaku usaha yang termasuk dalam pengertian ini adalah perusahaan, korporasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang, distributor dan lain-lain.
- Kantor cabang LPKSM “INDONESIA BERSATU” yang merupakan unit atau bagian dari LPKSM “INDONESIA BERSATU”. Pusat/ Induknya yang dapat berkedudukan sebagian tugas dari induknya. Dalam melakukan suatu kegiatan dan/ atau pengurusnya ditentukan sesuai wewenang yang diberikan.
- Divisi adalah sub ordinat dari LPKSM “INDONESIA BERSATU” Cabang dan menginduk divisi yang ada pada kantor pusat LPKSM “INDONESIA BERSATU”.



- Follow Us on Twitter!
- "LPK Indonesia Bersatu on Facebook!
- RSS
Contact