PASURUAN – Peristiwa penodongan senjata api (senpi) oleh seorang pensiunan polisi berpangkat AKBP, Didit (60), terhadap warga hanya dikenai Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Tentu saja korban yang merasa terancam jiwanya karena ditodong senpi, yakni Sodiq dan Mansur warga Bugul Lor, Kec Bugul Kidul, Kota Pasuruan, tidak dapat menerima dan kecewa dengan penerapan pasal itu.



- Follow Us on Twitter!
- "LPK Indonesia Bersatu on Facebook!
- RSS
Contact