0 komentar

Korban Penodongan Senpi Pensiunan Polisi, Kecewa Polisi

PASURUAN – Peristiwa penodongan senjata api (senpi) oleh seorang pensiunan polisi berpangkat AKBP, Didit (60), terhadap warga hanya dikenai Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Tentu saja korban yang merasa terancam jiwanya karena ditodong senpi, yakni Sodiq dan Mansur warga Bugul Lor, Kec Bugul Kidul, Kota Pasuruan, tidak dapat menerima dan kecewa dengan penerapan pasal itu.

0 komentar

Pensiunan Polisi Ancam Warga Dengan Senpi Penjaga Polresta

PASURUAN - Seorang pensiunan perwira polisi Polresta Pasuruan, Didit (60), mengancam dengan menggunakan senjata api (senpi) terhadap Sodiq dan Mansyur, warga Bugul Lor Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.


Anehnya, senpi laras panjang yang digunakan untuk mengancam tersebut diambil dari ruang petugas jaga dalam ruangan Sentra Pengaduan Kepolisian (SPK) Polresta Pasuruan.
Peristiwa penodongan senpi ini terjadi Senin malam, di depan Koperasi Mapolresta yang berada di Jl Gajahmada Kota Pasuruan.
 
;